Program Dakwah dan Kegiatan Sosial

Program Dakwah dan Kegiatan Sosial

Dasar Teoritis 

Kata dakwah berasal dari kata kerja da’aa – yad’uu yang berarti seruan, panggilan, ajakan. Menurut istilah, dakwah ialah setiap kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang atau kelompok orang untuk meningkatkan keimanan kepada Allah subhaanahu wa ta’aala, sesuai dengan ajaran aqidah (keyakinan), syari’ah (hukum) dan akhlak Islam. 

Allah subhaanahu wa ta’aalaberfirman : 

Artinya: 

dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran: 104) 

Islam adalah agama dakwah. Tidak mungkin Islam dapat tersebar ke seluruh dunia bila tidak ada upaya untuk mendakwahkan agama Islam. Maka setiap umat Islam diperintahkan untuk menyampaikan dakwah Islam kepada yang lain sesuai dengan kemampuannya. Karena kewajiban tersebut, Allah subhaanahu wa ta’aala menyebutnya sebagai khairul ummah (sebaik-baik umat), sebuah predikat yang tinggi untuk umat Islam karena adanya kewajiban ini. Hal ini didasarkan pada firman Allah subhaanahu wa ta’aalaberikut. 

Artinya: 

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imran: 110) 

Mengamati kondisi lingkungan yang kini semakin hari semakin tidak menentu, degradasi moral semakin tidak terkendali, kemaksiatan semakin terang-terangan dan merajalela, maka peran dakwah sangatlah penting untuk membina dan mengarahkan keimanan seseorang supaya tidak tersesat dari tujuan hidupnya. Sebaliknya, apabila mereka tidak diarahkan, maka yang terjadi mereka akan terus melakukan maksiat dan melakukan kerusakan dimana-mana. Maka dari itulah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada umat manusia akan pentingnya berdakwah dan amar ma’ruf nahi munkar

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ. (رواه ومسلم) 

Artinya: 

“Siapa saja yang melihat kemungkaran hendaknya ia mengubah dengan tangannya. Jika dengan tangan tidak mampu, hendaklah ia ubah dengan lisannya; dan jika dengan lisan tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya; dan ini adalah selemah-lemah iman.” [HR. Muslim] 

Dakwah memiliki beberapa metode, di antaranya ialah: 

  1. Dakwah Bil Lisan, yakni dakwah yang dilakukan menggunakan lisan. Contohnya adalah Khutbah Jum’at, Ceramah keagamaan, mengajak kepada kebaikan, dan lain-lain. 
  2. Dakwah Bil Haal, yakni dakwah yang dilakukan melalui perbuatan. Contohnya adalah bergotong royong , dll. 
  3. Dakwah Bil Maal, yakni dakwah yang dilakukan menggunakan hartanya. Contohnya adalah Infaq, sedekah, wakaf, sumbangan anak yatim-piatu, dan lain –lain 

Dari keterangan terkait dakwah di atas, maka Yayasan Islam “Al-Ikhlas” Takeran berupaya seoptimal mungkin untuk merealisasikan kegiatan dakwah tersebut, baik melalui kegiatan pengajian maupun kegiatan sosial. 

Program Kegiatan 

Program dakwah dan kegiatan sosial ini telah berjalan semenjak yayasan ini berdiri melalui serangkaian kegiatan, antara lain: 

Pengajian 

Pengajian yang telah terlaksana dapat dibagi menjadi tiga (3) kategori, yaitu: 

  1. Pengajian mingguan 

Pengajian ini dilaksanakan setiap hari ahad pagi. Pengajian rutin yang diselenggarakan seminggu sekali ini pada awalnya selalu diiringi dengan kegiatan pemberian santunan yang pada perkembangannya dibantu oleh Himpunan Pemuda Pemudi Islam (HPPI) Kecamatan Takeran. Dengan maksud yang sama tersebut, akhirnya pihak yayasan bekerjasama dengan HPPI Kecamatan Takeran bersama-sama membuat suatu pengajian yang diselenggarakan di depan Kantor Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan. 

2. Pengajian bulanan 

Pengajian ini diselenggarakan oleh pengurus lembaga penyantun fakir miskin dan yatim piatu. Adapun tempatnya diselenggarakan secara bergantian dari pengurus satu ke tempat pengurus lainnya. Sedangkan tausiyah (pengisi materi pengajian) disampaikan oleh shahibul bait juga. Pengajian bulanan ini sekaligus sebagai evaluasi kegiatan selama sebulan dan juga pertemuan pengurus untuki membawa santunan yang nantinya akan diberikan kepada yang berhak di desanya masing-masing.

3. Pengajian tahunan 

Pengajian ini dilaksanakan setiap bulan Muharram yang dihadiri oleh semua yang disantuni dan juga oleh para donatur tetap serta para undangan tertentu. Dari sinilah para pengurus di samping menyampaikan intisari pengajian (tausiyah) juga dapat dikatakan sebagai penyampaian pertanggung jawaban kepada para donatur tetap. Diharapkan dengan agenda pengajian yang diselenggarakan setahun sekali ini, para donatur terus mengalami peningatan dan besar santunan yang masuk juga bertambah. 

Penggalian dana dan alokasinya 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa dana diperoleh dari: donatur tetap, donatur insidentil, hasil sawah yayasan, zakat dan infaq. Dan alokasi dari dana tersebut diberikan kepada fakir miskin dan yatim piatu, baik yang tinggal di asrama panti asuhan maupun diwilayah sekitar yang memang sangat membutuhkan. 

Di samping itu, dana juga dialokasikan kepada keperluan sosial lain untuk menunjang program dakwah, seperti: 

  1. Modal usaha dagang 
  2. Bantuan sarana dan prasarana seperti pembangunan tempat ibadah (masjid dan mushola), TPA dan TK. 
  3. Pelaksanaan pengajian, baik pengajian setiap ahad pagi, pengajian setiap malam kamis dan pengajian setiap bukan Muharram. 
  4. Pembuatan majalah setiap 4 bulan sekali 
  5. Pembuatan kalender 
Program Penyantunan Fakir Miskin dan Yatim Piatu

Program Penyantunan Fakir Miskin dan Yatim Piatu

  1. Dasar Teoritis 

Istilah yatim piatu berasal dari kata “yatim”. Dalam Ensiklopedi Islam yang diterbitkan oleh PT. Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta, yatim ialah seorang anak yang telah ditinggal mati seorang bapak/ayah kandung, atau bisa juga ditinggal oleh keduanya (bapak dan ibu kandung). Adapun istilah “piatu” hanya terdapat di Indonesia. 

Anak-anak yatim adalah salah satu golongan manusia yang memperoleh perhatian besar oleh Allah subhaanahu wa ta’aala. Hal ini mengandung makna bahwa anak yatim terutama mereka yang di bawah umur kondisinya tidak berdaya, lemah, belum baligh, belum tahu apa-apa sehingga perlu dibina, dibimbing, diasuh, dan dipenuhi kebutuhannya oleh orang lain yang mampu. Allah subhaanahu wa ta’aala akan memberikan label kepada umat muslim sebagai pendusta agama bagi mereka yang suka menghardik anak yatim sekalipun mereka melakukan shalat, zakat, puasa dan haji. Oleh karenanya, mereka dalam hidupnya perlu mendapatkan hak sebagaimana anak-anak yang lain, seperti hak mendapatkan kasih sayang, hak untuk mendapatkan pendidikan dan hak untuk memupuk tanggung jawab sosial bahkan pengenalan atas dirinya sendiri. 

Sedangkan fakir miskin berasal dari bahasa Arab “faaqir” dan “miskin”. Kata “faaqir” berasal dari kata “faqr”  yang berarti ‘tulang punggung’, sehingga maknanya berarti ‘orang yang patah tulang punggungnya’ lantaran demikian berat beban yang dipikulnya. Sedangkan kata ‘miskin’ berasal dari kata ‘sakana’ yang dalam bahasa Arab berarti ‘diam’ atau ‘tenang’. Secara istilah, fakir adalah golongan manusia yang diberi kemampuan yang minim bahkan tidak sama-sekali untuk mencari penghasilan dan tidak mampu menutupi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan miskin ialah golongan manusia yang masih diberi kemampuan untuk mencari kebutuhan sehari-hari namun masih tidak atau belum mencukupi (menutupi) kebutuhan sehari-hari. 

Menyantuni anak-anak yatim dan mengasihi para fakir miskin merupakan akhlak yang sangat mulia di mata Allah subhaanahu wa ta’aala dan juga manusia. Dengan perilaku tersebut, dapat meningkatkan sifat kepeduliannya kepada orang lain dan menjadi manusia yang lebih bermanfaat bagi manusia lainnya. Karena sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya. Seseorang akan menerima manfaat dan hidupnya akan diliputi keberkahan dengan menyantuni anak-anak yatim dan orang miskin. Antara ganjaran yang Allah subhaanahu wa ta’aala berikan adalah manfaat yang memberikan hikmah yang terbaik dalam diri muslim, yaitu “menyucikan jiwa”. Sebagaimana tidak peduli terhadap anak yatim, abai terhadap fakir miskin juga termasuk dalam golongan penista agama, sebagaimana yang difirmankan Allah subhaanahu wa ta’aala dalam QS. Al-Maa’uun ayat 1 – 3. 

Artinya: 

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. 

2. Program kegiatan 

Yayasan Islam “Al-Ikhlas” Takeran memiliki program kegiatan yang didasarkan rapat pengurus pada tanggal 5 Juli 2020, dengan menetapkan: 

1. Memberikan santunan kepada fakir miskin dan yatim piatu setiap bulan tiap keluarga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 

 

2. Mengangkat anak asuh untuk disekolahkan serta diberi uang saku, dengan rincian sebagai berikut: 

  1. Tingkat SD sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 
  2. Tingkat SLTP sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) 
  3. Tingkat SLTA sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) 
  4. Di pesantren sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) 

 

 

3. Memberikan uang konsumsi anak asuh di pondok sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) 

Distribusi santunan di atas diberikan kepada warga khususnya di Kecamatan Takeran maupun wilayah sekitar yang memang sangat membutuhkan, dengan rincian sumber dana berasal dari: 

  1. Donatur tetap 
  2. Donatur insidentil 
  3. Hasil sawah yayasan 
  4. Zakat dan infaq 

ACDSee Photo Studio 9.2.2740 Crack    pikashow apk download

Tiga Program YASITA

Yayasan Islam “Al-Ikhlas” Takeran sebagai sebuah lembaga yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan keagamaan memiliki beberapa program kegiatan yang secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga. Masing-masing dari ketiga program tersebut akan diulas dalam kajian teoritis serta penjelasan program kegiatan yang dilaksanakan. 

Yakni:

  1. Program Penyantunan Fakir Miskin dan Yatim Piatu 
  2. Program Pondok Pesantren dan Tahfidzul Qur’an (Pondok Pesantren Darul Ulum Takeran)
  3. Program Dakwah dan Kegiatan Sosial 

Dasar Hukum Berdirinya YASITA

Didirikannya Yayasan Islam “Al-Ikhlas” Takeran ini tidak lepas dari perintah Allah subhaanahu wa ta’aala serta Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berikut: 

  1. QS. Al-Maa’uun ayat 1 – 3 

Artinya: 

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. 

2. QS. Ali Imran ayat 92 

Artinya: 

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. 

3. QS. Al-Baqarah ayat 254 

Artinya: 

Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. 

4. Hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam 

عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا 

Artinya: 

Dari Sahl bin Sa’ad radliyallaahu ‘anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya” (HR. Bukhari) 

5. Hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam 

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى 

Artinya: 

“Orang yang menanggung (mengasuh) anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua jari ini di surga.” Malik (perowi hadits) mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah.” (HR. Muslim) 

Sarana dan Prasarana YASITA

Sarana dan Prasarana YASITA

Yayasan Islam “Al-Ikhlas” Takeran memiliki sarana dan prasarana berupa harta kekayaan lembaga dan inventaris, dengan rincian sebagai berikut: 

  1. Kantor sekretariat dan aula yang terletak di Jalan Raya Takeran (depan Pondok PSM Takeran) seluas 1120 m2
  2. Asrama panti asuhan dan pondok pesantren Darul Ulum di Jalan Sumatera, RT.06/RW.02, Dusun Mangu, Kel./Kec. Takeran. 
  3. Tanah sawah satu petak di Desa Tawangrejo, Kec. Takeran, yang merupakan wakaf dari Bpk. H. Sunaryo. 
  4. Meubeller (meja tulis, meja kursi tamu, dan komputer) dan almari perpustakaan. 
Sejarah Berdirinya Yasita

Sejarah Berdirinya Yasita

  1. Awal Mula 

Yayasan ini bermula dari suatu halaqah pengajian yang diasuh oleh Ustadz Slamet Hanafi di Masjid Darul Quddus,di Dusun Kunthi, Kelurahan Takeran. Pada awalnya halaqah pengajian ini hanya diikuti beberapa orang saja. Namun seiring berjalannya waktu, peserta yang hadir lambat laun bertambah banyak. Hingga pada tahun 1987, ketika halaqah pengajian membahas materi tentang tafsir surat Al-Maa’uun, muncul gagasan dari salah satu peserta untuk mengumpulkan dana yang kelak dipergunakan untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin. Gagasan inipun diterima dan terwujud, namun masih pada taraf pengumpulan dana untuk dibagi-bagikan kepada anak yatim piatu dan fakir miskin ke rumah-rumah dan belum memiliki nama. 

Setelah berjalan kurang lebih tiga tahun, kegiatan pengajian pun kemudian macet dikarenakan suatu hal, demikian pula dengan kegiatan pemberian santunan. Kondisi ini membuat beberapa anggota pengajian serta para donatur merasa prihatin dan sayang apabila kegiatan ini berhenti begitu saja. Atas gagasan dari Bapak H. Bashori beserta kawan-kawan yang lain, akhirnya mereka berkeinginan untuk melanjutkannya kembali. Maka pada tahun 1991, para donatur berkumpul untuk bermusyawarah. Hasil musyawarah memutuskan bahwa kegiatan pengajian di pindah di Mushola Darul Ulum Kelurahan Takeran sekaligus tetap dilaksanakan penggalangan dana atau infak/sedekah untuk disalurkan kepada yatim piatu dan fakir miskin. Khusus untuk kegiatan pemberian santunan, disepakati agar dibentuk kepanitiaan serta pembentukan wadah yang dinamakan Penyantun Fakir Miskin dan Yatim Piatu Takeran. Dengan dibentuknya kepanitiaan ini, diharapkan  santunan yang sudah terkumpul dapat tersalurkan secara maksimal dan memadai. Akhirnya dalan kurun waktu 4 tahun, tepatnya pada tahun 1995, kepanitiaan mampu menyekolahkan anak yatim dan fakir miskin dengan tidak mengurangi pemberian santuan setiap bulannya. Adapun yang ditunjuk sebagai pelaksana adalah sebagai berikut: 

Beberapa Pinisepuh :

  1. Bpk.H. Romli, Jomblang, Takeran  
  2. Bpk. H. Ikhwan, Kiringan, Takeran 
  3. Bpk. H. Mansyur, Kiringan, Takeran  

Ketua : Bpk. Drs. H. Bashori 

Sekretaris : Bpk. Sardjo, S.Ag 

Bendahara : Bpk. Drs. H. Ahmad Cholil 

Alamat Kantor        : Mushola Darul Ulum, Jl. Sumatera Rt. 06, Rw.02  Takeran 

Kegiatan : Menyantuni Fakir Miskin dan Yatim Piatu dan membantu orang  –   orang yang mempunyai kemampuan berdagang kecil-kecilan, memberikan modal. 

Perkembangan selanjutnya, kurang lebih tepatnya pada tahun 2004, kepanitiaan dapat membangun gedung dengan rincian : 1 kantor sekretariat, 1 aula, dan 3 kamar asrama putra. Selanjutnya program kegiatan pun bertambah, yakni mulai mengasrama anak asuh, kegiatan pengasuhan dilakukan secara langsung di gedung tersebut yang segala aktivitasnya diatur oleh pengurus atau panitia. 

2. Pelembagaan 

Pada tanggal 8 September 2004, nama Penyantun Fakir Miskin dan Yatim Piatu Takeran didaftarkan ke notaris menjadi lembaga resmi dengan nama Lembaga Penyantun Fakir Miskin dan Yatim Piatu Takeran yang beralamatkan di Mushola DARUL ULUM RT.06/RW.02, Dusun Mangu, Kelurahan Takeran dengan nomor akte notaris C-244.HT.03.01 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2004. Lembaga ini didaftarkan ke notaris oleh : 

  1. Bpk. Teguh Hanafie, BA sebagai Penasehat  
  2. Bpk. Ir. H. Sumanto sebagai Pengawas 
  3. Bpk. Drs. H. Bashori sebagai Ketua I 
  4. Bpk. Drs. H. Mugiarto sebagai Ketua II 
  5. Bpk. Sardjo, S.Ag sebagai Sekretaris  
  6. Bpk. H. Ahmad Cholil sebagai Bendahara  

Dengan didaftarkannya lembaga ini secara resmi ke notaris, diharapkan semua kegiatan dapat dikelola dan diatur secara konseptual dan terprogram serta pertanggungjawaban yang akuntabel. Di samping menyantuni fakir miskin, Lembaga Penyantun Fakir Miskin dan Yatim Piatu Takeran ini juga memiliki beberapa program kegiatan mengelola beberapa anak asuh dan ditempatkan di asrama maupun di rumah-rumah warga sekitar. Adapun asrama bertempat di Mushola Darul Ulum yang sekarang ini berkembang menjadi Pondok Pesantren Darul Ulum.

3. Berubah Menjadi Yayasan 

Pada tanggal 05 Januari 2016 lembaga ini kembali diajukan ke notaris untuk dirubah namanya menjadi “YAYASAN ISLAM AL-IKHLAS TAKERAN” yang disingkat YASITA. Adapun yang mendaftarkannya antara lain: 

  1. Bpk. Teguh Hanafie, BA sebagai Penasehat  
  2. Bpk. Drs. H. Bashori sebagai Ketua Umum 
  3. Bpk. Drs. H. Mugiarto sebagai Ketua I 
  4. Bpk. Edy Maherul Fata sebagai Sekretaris Umum 
  5. Bpk. Sardjo, S.Ag sebagai Sekretaris  
  6. Bpk. Rosyidan sebagai Bendahara Umum 
  7. Bpk. H. Agung Wibowo Utomo sebagai Bendahara 
  8. Bpk. Ir. H. Sumanto sebagai Pengawas 

Dari proses pengajuan ini, alhamdulillah akhirnya terwujud dan mendapatkan izin dari Badan Hukum dengan nomor AHU-0000344.AH.01.04.Tahun 2016

4. Wakaf Tanah 

Pada Tahun 2000, Yayasan Islam “Al-Ikhlas” Takeran mendapat hibah tanah wakaf dari Bpk. H. Romli Jomblang yang terletak di utara Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien (PSM) Takeran / Jalan Raya Takeran – Gorang-Gareng.  Selanjutnya pada Tahun 2010 dimulai pembangunan Kantor YASITA di atas tanah wakaf tersebut. Terakhir pada tahun 2013, kantor yang semula bertempat di Mushola Darul Ulum pindah ke Kantor yang baru, di Jalan Raya Takeran – Gorang-Gareng. Sedangkan asrama yatim piatu dan Pondok Pesantren Darul Ulum tetap berada di  Mushola Darul Ulum, Jalan Sumatera, RT. 06/RW.02, Dusun Mangu, Kelurahan Takeran.