Dasar Hukum Berdirinya YASITA

Didirikannya Yayasan Islam “Al-Ikhlas” Takeran ini tidak lepas dari perintah Allah subhaanahu wa ta’aala serta Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berikut: 

  1. QS. Al-Maa’uun ayat 1 – 3 

Artinya: 

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. 

2. QS. Ali Imran ayat 92 

Artinya: 

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. 

3. QS. Al-Baqarah ayat 254 

Artinya: 

Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. 

4. Hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam 

عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا 

Artinya: 

Dari Sahl bin Sa’ad radliyallaahu ‘anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya” (HR. Bukhari) 

5. Hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam 

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى 

Artinya: 

“Orang yang menanggung (mengasuh) anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua jari ini di surga.” Malik (perowi hadits) mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah.” (HR. Muslim) 

Leave a Reply